Kapolda Papua berhenti kriminalisasi pasal makar terhadap Victor F. Yeimo.
By: Kiri Keroman (Ketua BEM Fisip Uncen)
Sesuai konferensi pers LBH Sudah jelas-jelas bahwa penangkapan victor yeimo tidak prosedural. sebab, operasi penangkapan victor yeimo pada 09 mei/ 2021, ialah tanpa surat /perintah penangkapan. Kemudian itu benar benar sudah mencederai konstitusi UU KUHP pasal 18 ayat 1 dan ayat 3. UU nomor 8 tahun 1981.
Kapolda Papua segera perintahkan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas Penyelidikan Perkara Nomor: LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda papua tanggal 5 september 2019. Untuk menghentikan praktek kriminalisasi pasal makar terhadap victor yeimo.
Kapolda papua hentikan upaya praktek kriminalisasi pasal makar atas victor yeimo, sebab tidak sesuai asas dan prosedural hukum yang berlaku di Republik ini.
Penyampaian orasi victor yeimo pada 19 agustus 2019, di kantor gubernur adalah atas keinginan dan desakan dari seluruh ribuan masa aksi yang hadir sejak itu.
Kemudian, dalam aksi demonstrasi anti rasisme 19 agustus 2019, adalah bentuk protes rakyat papua di seluruh pelosok west papua secara spontanitas seperti di sorong,manokwari dan di beberapa daerah atas ujaran rasisme kepada mahasiswa papua di asrama kamasan, surabaya. Dalam aksi tersebut Victor yeimo sendiri ikut sebagai masa aksi (simpatisan) pada 19 agustus 2019 yang di kordinir oleh mahasiswa Uncen. Penyampaian orasi victor yeimo pada 19 Agustus 2019, di kantor gubernur adalah atas keinginan dan desakan dari seluruh ribuan masa aksi yang hadir sejak itu.
Jadi, Jika Kapolda Papua mempunyai akal sehat dalam menelaah kasus tersebut maka, sudah mestinya ia menangkap seluruh perwakilan jakarta yang bekerja di birokrasi papua seperti Gubernur Papua,DPRP,MRP,KNPI dan cipayung lainnya, tidak hanya victor yeimo. Karena faktanya mereka juga secara langsung ikut terlibat dalam aksi protes anti rasisme 19 agustus 2019 lalu.
Oleh sebabnya, Kapolda Papua tidak bisa sewenang wenang menjadikan, victor yeimo sebagai tersangka atas aksi protes anti rasisme 19 Agustus 2019 lalu.
"Kapolda Papua Segera Bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat"!
Kami bersama Victor Yeimo....!

Post a Comment