Soal HAM: Mahfud MD dan Kejaksaan Agung tidak akan membalut Luka Orang Papua, tetapi justru menggores luka baru!
| Pic: Wiyai/Activist HAM |
| Seperti yang sudah lansir dalam https://nasional.sindonews.com/read/631091/13/mahfud-md-jaksa-agung-bentuk-tim-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-berisi-22-jaksa-senior-1639717941. |
Hal Ini adalah satu kebohongan diatas kebodohan yang selalu dibuat oleh negara kolonial Indonesia terhadap orang Papua. Karena, berbicara soal pelanggaran Hak Asasasi Manusia (HAM) itu sudah terjadi sejak 19 Desember 1961.
Jika, mau menyelesaikan 22 pelanggaran HAM berat yang sudah disebutkan oleh negara kolonial Indonesia (Mahfud MD dan Kejaksaan Agung), harus mengidentifikasi akar persoalan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM itu sendiri.
Dalam Pandangan saya dan mayoritas orang Papua, pelanggaran HAM di papua karena ada akar historis Politik Kemerdekaan sesuai dengan lahirnya embrio bangsa Papua barat 1 Desember 1961, kemudian pada tanggal 19 Desember 1961 Negera tersebut dibubarkan paksa oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) yang dikumandangkan oleh Soekarno bahwa: " Bubarkan Negara Buatan Belanda di Irian Jaya Barat, Segera Mobilisasi dan kibarkan bendera sang merah putih."
Mobilisasi hingga pembubaran tersebut di respons serius oleh Orang Papua dan tentara Papua yang sudah dipersiapkan untuk negara Papua west Papua oleh pemerintah Belanda. Kemudian peperangan itu diperluas di berbagai polosok Papua oleh para pelopor perjuangan saat itu hingga hari ini masih eksis di Medan perjuangan.
Perjuangan perlawanan orang Papua semakin terstruktur, tersistem dan masif hingga banyak angkatan bersenjata dan para diplomat yang sangat tajam dengan Isu HAM dan Politik di Kanca internasional. Sehingga, Isu HAM berat kasus Paniai Berdarah pada: 14 Desember 2014 menjadi sorotan HAM Dewan HAM PBB dan berbagai NGO Pemerhati HAM.
Dengan Desakan Dewan HAM PBB; Negara Indonesia menjadi ketakutan dari tahun ke tahun dan pada tahun ini Mahfud MD dan Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi proses penyelesaiannya.
Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Memang benar dalam muatan materi Undang-undang tersebut mengatur juga soal proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Antara Lain: a. Ganti Rugi; b. Rehabilitasi; proses pengadilan HAM; dan berbagai upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Penyelesaian kasus Pelanggaran HAM yang dimaksudkan dalam aturan main Indonesia tidak akan membalut luka orang papua, tetapi justru membuat gorerasan luka baru dalam benak orang Papua.
Luka Orang akan terobati ketika ada TIM investigasi dari Dewan HAM PBB, Kemudian mencari resolusi penyelesaian konflik berkepanjangan yang nyatanya memakan ratusan hingga jutaan orang Papua barat dan Indonesia menjadi tumbal kepentingan politik Ideologi: "Papua merdeka dan NKRI harga mati ini."
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu bukan mencari siapa yang salah dan benar melainkan, mencari siapa pelaku dan bagaimana proses penyelesaiannya supaya konflik ini tidak mamakan korban lagi. Oleh karena itu Indonesia juga wajib mematuhi konvensi internasional dan undang-undang yang dia ratifikasi sehingga itu adalah konsekuensi hukum yang mesti mediasi kedatangan Tim investigasi dari Dewan HAM PBB ke Papua Barat.
Post a Comment